DK3B Jajagi Perjanjian Kerjasama dengan PHRI Kota Bogor

Bogor – Ketua umum Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, dr Yuno menerima kunjungan pimpinan teras Dewan Kesenian & Kebudayaan Kota Bogor (DK3B).

Hadir dalam pertemuan penjajagan penyusunan _Momerandum of Understanding_ (MoU) tersebut Ketua Umum DK3B, Ir Usmar Hariman, Ketua Harian Arifin Himawan, Wakil Ketua yang membidangi Organisasi Dr. Kun Nurachadijat, Sekum Rifky Setiadi, serta Bendahara Umum, Noortjahyo.

Pertemuan tersebut mengawali pematangan MoU antar DK3B dengan PHRI yang secara subtansi membahas kemungkinan kerjasama dan keterbukaan akses informasi antar kedua belah pihak.

Ketum PHRI, dr. Yuno menguraikan beberapa usulan yang bisa ditindaklanjuti oleh kedua lembaga secara teknis, diantaranya, menawarkan adanya destinasi wisata dalam bentuk kemasan pertunjukkan, yang pemerintah atau DK3B biayai untuk ditampilkan di setiap hotel dan restoran yang tergabung di PHRI.

“Ada 87 hotel mulai hotel bintang 4 hingga melati serta 4 restoran terkemuka di wilayah kota Bogor” tambah dr Yuno sambil mempersilahkan tetamunya untuk menikmati suguhan.

Waka Bid Organisasi DK3B, Dr. Kun dalam kesempatan itu menyatakan bahwa apa yang PHRI inginkan. Menurutnya, dalam khasanah ekonomi dikenal dengan istilah _multiplier effect_, dimana dengan adanya pertunjukkan seni dan budaya, maka imbas bagi sekitarnya menjadi pasar bagi baik para pelakon pertunjukkannya, pengunjung hotel/restoran maupun masyarakat penikmat pertunjukkan tersebut.

“Dengannya maka daya beli maupun pendapatan para pihak yang terkaitpun terdongkrak naik,” tandas Dr. Kun.

Dirinya menambahkan, DK3B merencanakan beberapa hari kedepan, apa yang dirumuskan pada pertemuan awal ini akan segera dituangkan dalam butiran butiran MoU untuk ditandatangani bersama. “Direncana pada 8 Des 18, akan di _publish_ dalam acara _pre event_ bagi acara Rutin DK3B yakni Tunggul Kawung,” terangnya. (Msa)

Sumber: http://www.asatuonline.com/2018/12/03/dk3b-jajagi-perjanjian-kerjasama-dengan-phri-kota-bogor/

Artikel lainnya